STRUKTUR KEPENGURUSAN
DEWAN RACANA SULTAN SULAIMAN
DAN AMINAH SYUKUR
GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.023-01.024
PANGKALAN STAIN SAMARINDA
MASA BAKTI 2012-2013
Ka. MABIGUS : Dr. H. Hadi Muttamam, M. Ag
Rektor STAIN Samarinda
Pembina Gugusdepan : M. Salehudin
DEWAN RACANA SULTAN SULAIMAN SAMARINDA
Ketua : Abdul Azis
Pemangku Adat : Murniansyah
Sekretaris : M. Purna Irawan
Bendahara : Chairi
BIDANG-BIDANG :
Bidang KEGIATAN : 1. Sopian Hadi
Bidang PERLENGKAPAN : 1. Ridho Musarizal Prabowo
DEWAN RACANA AMINAH SYUKUR SAMARINDA
Ketua : Ernawati
Sekretaris : Eva Juliyanti
Bendahara : Tri Novita sari
1.Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah
gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
2.Dewan Racana STAIN Samarinda menyelenggarakan
kepramukaan sebagaimana cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal
2
Tempat
Gerakan Pramuka
Dewan Racana STAIN Samarinda berpusat dilingkungan kampus STAIN Samarinda.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
1.Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda
berasaskan Islam dan Pancasila.
2.Penghayatan dan pengamalan asas Islam dan Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka Dewan Racana
STAIN Samarinda
Pasal
4
Tujuan
1.Mengembangkan sikap, mental dan kepribadian serta
wawasan mahasiswa melalui kegiatan kepramukaan.
2.Menyiapkan mahasiswa sebagai kader bangsa dan
sekaligus kader pembangunan bangsa.
3.Ikut dan beperan aktif pada kegiatan kepramukaan
didalam dan diluar lingkungan kampus STAIN Samarinda.
Pasal
5
Fungsi
Gerakan Pramuka
Dewan Racana STAIN Samarinda berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat, minat
dan potensi anggota dalam kepramukaan.
BAB III
SIFAT DAN MOTTO
Pasal 6
Sifat
1.Keanggotaan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN
Samarinda bersifat sukareala, yang berarti tidak ada unsur paksaan.
2.Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah
organisasi kemahasiswaan yang bersifat non profit dan non politis.
Pasal 7
Motto
Motto: “Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktian”.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Definisi Anggota
Anggota Gerakan
Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah:
1.Mahasiswa STAIN Samarinda yang telah mengikuti
Penerimaan Warga Racana (PEWARA).
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1.Menjaga nama baik Racana dan nama
baik STAIN Samarinda,
2.Aktif mengikuti kegiatan-kegaiatan Racana,
3.Membayar iuran wajib.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pemilihan Pengurus
1. Ketua Dewan
Racana dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana.
2.Pengurus inti ditetapkan melalui rapat tim formatur.
3.Kepengurusan dapat terjadi perubahan dengan
resafulle ketua sesuai dengan ketentuan.
Pasal
11
Tugas
dan Wewenang Pengurus
1.Tugas dan Wewenang Ketua adalah sebagai berikut:
Mempimpin organisasi secara keseluruhan.
Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang belum dan telah terlaksana termasuk penggunaan pembendaharaan organisasi.
Bertanggungjawab terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan Dewan Racana.
Bersama-sama dengan pengurus untuk melengkapi peralatan racana yang dibutuhkan.
Berhak membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.
Berhak meminta laporan kegiatan dari setiap kegiatan yang telah terlaksana.
2.Tugas dan Wewenang Sekretaris:
Menangani administrasi secara keseluruhan.
Menggantikan tugas Ketua apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapat diterima secara lisan maupun tertulis.
Berwenang mengambil keputusan dalam situasi yang mendesak saat ketua tidak ditempat.
3.Tugas dan Wewenang Bendahara:
Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pembendaharaan organisasi.
Menggantikan tugas Ketua dan Sekretaris apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapat diterima secara lisan maupun tertulis.
Bendahara berwenang meminta laporan keuangan dari setiap kegiatan.
4.Tugas dan Wewenang Pemangku Adat:
Bertanggungjawab atas berjalannya adat istiadat.
Berhak memberikan sanksi kepada warga yang melanggar adat istiadat.
5.Tugas dan Wewenang Kepala Bidang:
Melaksanakan program yang telah ditetapkan untuk masing-masing bidang.
Membuat dan memberikan laporan kegiatan untuk setiap kegiatan.
Berhak mengajukan usulan kegiatan diluar rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Periode Kepengurusan
Kepengurusan
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah satu tahun.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
13
1.Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Racana dan Musyawarah Luar Biasa Gerakan
Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak
disahkan dan ditetapkan.
Organisasi ini bernama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Pramuka) Dewan Racana STAIN Samarinda.
Pasal 2
Tempat
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berpusat dilingkungan kampus STAIN Samarinda.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berasaskan Islam dan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda bertujuan:
1.Mendidik dan membina STAIN Samarinda guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a.Manusia yang berkepribadian dan berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.Tinggi kecerdasan dan bermutu keterampilan.
c.Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berfungsi:
1.Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa STAIN Samarinda.
2.Sebagai lembaga pendidikan non formal dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan mahasiswa STAIN Samarinda.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Definisi Anggota
Anggota Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah mahasiswa STAIN Samarinda yang telah mengikuti Penerimaan Warga Racana (PEWARA) Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda dan telah dilantik menjadi anggota.
Pasal 7
Macam-macam Anggota
Anggota pramuka STAIN Samarinda adalah:
1.Warga biasa, yaitu seluruh anggota Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2.Anggota Dewan, yaitu anggota yang menjabat sebagai pengurus inti di Dewan Racana STAIN Samarinda.
3.Warga Senior, yaitu anggota pramuka Dewan Racana yang telah menyelesaikan studinya di STAIN Samarinda.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 8
Musyawarah
Musyawarah Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari:
1.Musyawarah Racana,
2.Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 9
Rapat
Rapat Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari:
1.Rapat Kerja Dewan,
2.Rapat Kerja Panitia,
3.Rapat Bulanan.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Segala keputusan dalam musyawarah dan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila hal tersebut tidak dapat tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.Kepengurusan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah semua anggota yang berada dalam kepengurusan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda yang bertanggungjawab sebagai badan pengurus inti.
2.Pengurus inti Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pemangku Adat.
3.Pengurus inti dibantu oleh bidang-bidang, yang terdiri dari bidang perlengkapan bidang kegiatan dan bidang kaderisasi.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
Atribut Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda meliputi:
1.Lambang,
2.Bendera,
3.Pakaian seragam.
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 13
Keuangan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari:
1.Iuran anggota,
2.Sumbangan lain yang tidak mengikat.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Racana dan Musyawarah Luar Biasa Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
3.Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.