Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah
dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk
kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah
dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan
Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar menjadi manusia Indonesia
yang lebih baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan
bangsa dan negara.
Prinsip
Dasar Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai
anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan
bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan
dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai
anggota masyarakat.
3. Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima
Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
larangan-Nya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar
dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya
setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan
cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan
hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan
dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Metode
Kepramukaan
Adalah
suatu cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan
kepramukaan. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik
bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda
/ketentuan khusus yang kita sebut Metoda Kepramukaan.
Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode Kepramukaan
) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan seimbang dan
saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem
tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama
dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan
kepramukaan.
Metode
kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
2. Belajar sambil melakukan.
3. Sistem beregu.
4. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
5. Kegiatan di alam terbuka.
6. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
7. Sistem tanda kecakapan.
8. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
9. Kiasan dasar.
Kesimpulan
:
1. PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
2. PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat.
Sumber : www.pramukanet.org
0 komentar:
Posting Komentar