PRAMUKA STAIN SAMARINDA

PRAMUKA STAIN SAMARINDA

Logo Racana Sultan Sulaiman - Aminah Syukur

Pangkalan STAIN Samarinda

Menu

10 Feb 2011

Anggaran Rumah Tangga Dewan Racana STAIN Samarinda 2011/2012

 ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA DEWAN RACANA STAIN SAMARINDA

        BAB I
NAMA, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

1.    Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda, adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
2.    Dewan Racana STAIN Samarinda menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2
Tempat
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berpusat dilingkungan kampus STAIN Samarinda.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3
Asas
1.    Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berasaskan islam dan pancasila.
2.    Penghayatan dan pengamalan asas islam dan pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.

Pasal 4
Tujuan
1.    Mengembangkan sikap, mental dan kepribadian serta wawasan mahasiswa melalui kegiatan kepramukaan.
2.    Menyiapkan mahasiswa sebagai kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan bangsa.
3.    Ikut dan berperan aktif pada kegiatan kepramukaan di dalam dan diluar lingkungan kampus STAIN Samarinda.

Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berfungsi sebagai wadah pengemdangan bakat, minat dan potensi anggota dalam kepramukaan.



BAB III
SIFAT DAN MOTTO

Pasal 6
Sifat
1.    Keanggotaan Gerakan Pramuka Racana STAIN Samarinda bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur dan paksaan.
2.    Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat non profit dan non politis.

Pasal 7
Motto
Motto : “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Definisi Anggota
Anggota Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah Mahasiswa STAIN Samarinda yang Telah mengikuti penerimaan warga racana (PEWARA)

Pasal 9
Kewajiban Anggota
1.    Menjaga nama baik racana
2.    Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan racana
3.    Membayar iuran wajib anggota

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Pemilihan Pengurus
1.    Ketua Dewan Racana dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana
2.    Pengurus Inti ditetapkan melalui rapat tim formatur.
3.    Kepengurusan dapat terjadi perubahan dengan resafulle ketua sesuai dengan ketentuan


Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus Inti
1.    Tugas dan wewenang Ketua adalah sebagai berikut :
a.    Memimpin organisasi secara keseluruhan.
b.    Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang belum dan telah dilaksanakan termasuk penggunaan pembendaharaan organisasi.
c.    Bertanggung jawab terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan Racaana.
d.    Bersama-sama dengan pengurus untuk melengkapi peralatan racana yang dibutuhkan.
e.    Berhak membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.
f.    Berhak meminta laporan kegiatan dari setiap kegiatan yang telah terlaksana.

2.    Tugas dan wewenang Sekretaris :
a.    Menangani administrasi secara keseluruhan.
b.    Menggantikan tugas Ketua  apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapay diterima secara lisan maupun tertulis.
c.    Berwenang mengambil keputusan dalam situasi yang mendesak saat ketua tidak ditempat.

3.    Tugas dan wewenang Bendahara :
a.    Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan perdendaharaan organisasi.
b.    Menggantikan tugas Ketua dan sekretaris apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapay diterima secara lisan maupun tertulis.
c.    Bendahara berwenang meminta laporan keuangan dari setiap kegiatan.

4.    Tugas dan wewenang Kepala Bidang :
a.    Melaksanakan program yang telah ditetapkan untuk masing-masing bidang.
b.    Membuat dan memberikan laporan kegiatan untuk setiap kegiatan.
c.    Berhak mengajukan usulan kegiatan diluar rencana kerja kegiatan yang telah ditetapkan.


Pasal 12
Periode kepengurusan
Kepengurusan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah 1 (satu) tahun.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
1.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Racana dan musyawarah luar biasa Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.

0 komentar: