ANGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA DEWAN RACANA STAIN SAMARINDA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda, yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana yang berpangkalan di STAIN Samarinda
Pasal 2
Tempat
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berpusat dilingkungan kampus STAIN Samarinda.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berasaskan islam dan pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Garakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda bertujuan :
1. Mendidik dan membina anggota pramuka STAIN Samarinda guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi :
a. Manusia yang berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya.
c. Sehat jasmani dan rohaninya.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda berfungsi :
1. Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa STAIN Samarinda.
2. Sebagai lembaga pendidikan non formal dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan mahasiswa STAIN Samarinda.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Definisi Anggota
Anggota Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah mahasiswa STAIN Samarinda yang telah mengikuti Penerimaan Warga Racana (PEWARA) Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda dan telah dilantik menjadi anggota.
Pasal 7
Macam-macam Anggota
Anggota Pramuka STAIN Samarinda adalah :
1. Anggota biasa, yaitu seluruh anggota Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2. Anggota luar biasa, yaitu anggota yang menjabat sebagai pengurus inti di Dewan Racana STAIN Samarinda.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 8
Musyawarah
Musyawarah Garakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari :
1. Musyawarah Racana
2. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 9
Rapat
Rapat Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari :
1. Rapat Kerja Organisasi
2. Rapat Kerja Panitia
3. Rapat Bulanan
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Segala keputusan dalam musyawarah dan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila hal tersebut tidak dapat tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 111. Kepengurusan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah semua anggota yang berada dalam kepengurusan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda yang bertanggung jawab sebagai badan pengurus inti.
2. Pengurus inti Gerakan Pramuka Racana STAIN Samarinda terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Pemangku Adat.
3. Pengurus intidibantu oleh Bidang-bidang, yang terdiri dari bidang Perlengkapan, dan bidang kegiatan.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12Atribut Gerakan Pramuka STAIN Samarinda meliputi :
1. Lambang
2. Bendera
3. Pakaian seragam
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 13Keuangan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda terdiri dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan lain yang tidak mengikat
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 141. Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Racana dan musyawarah luar biasa Gerakan Pramuka Racana STAIN Samarinda.
2. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
3. Anggaran Dasar (AD) ini berlahu sejak disahkan dan ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar