PRAMUKA STAIN SAMARINDA

PRAMUKA STAIN SAMARINDA

Logo Racana Sultan Sulaiman - Aminah Syukur

Pangkalan STAIN Samarinda

Menu

14 Mei 2015

Ring Setangan Leher

FENOMENA CINCIN SETANGAN LEHER PRAMUKA

Sahabat Pramuka,


RING setangan leher adalah salah satu kelengkapan dalam pakaian seragam pramuka. Ring atau cincin tersebut dipakai untuk mengikat setangan leher yang melingkar di leher anggota pramuka baik putra maupun putri. Biasanya ring kacu leher yang sering dijumpai adalah terbuat dari logam atau bahan fiber dengan gambar tunas kelapa. Pada dasarnya memiliki warna sesuai dengan tingkatan pemakaianya. Ring dengan warna dasar hijau bagi pramuka SIAGA, merah bagi pramuka PENGGALANG, kuning bagi pramuka PENEGAK, dan coklat bagi pramuka PANDEGA.


Dalam SK Kwarnas No 174 Tahun 2012 tentang Pakaian Seragam Pramuka tidak mengatur bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher. Aturan tentang bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher pramuka pun tidak pernah terdapat di peraturan mana pun dalam Gerakan Pramuka. Alias tidak ada satu pun yang mengatur tentang bentuk, warna, dan ukuran ring kacu leher. Dalam SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 hanya menyebutkan "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher".


Nah, sahabat pramuka sebuah penomena muncul dengan kreatifitas anggota pramuka dalam penggunaan ring kacu. Aneka jenis ring kacu kini banyak dibuat dan diperjualbelikan seperti gambar Tunas kelapa, BP, bahkan bisa terbuat dari kayu, kabel, tali dan yang lagi penomena adalah menggunakan cincin batu akik.....hemm....Bolehkah ??? 


Disuatu acara Workshop “ Tri satya membangun Nusantara “ Kang Hadi pemateri dari Pandu Nusantara saya perhatikan juga menggunakan Ring cincin setangan leheranya dengan Batu Akik.....
Boleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan menggunakan cincin batu akik, dengan ring (cincin) yang dibuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya semacam anyaman dari rumput maupun ranting-ranting kayu.


Batasannya cukup sederhana, ring yang dipergunakan tidak melecehkan setangan leher, pramuka, dan adat istiadat dan perilaku di masyarakat setempat. Pun tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku secara tertulis di Indonesia maupun perundangan tidak tertulis di masyarakat setempat. Melecehkan atau bertentangan dengan undang-undang di sini seperti membuat dan mengenakan ring setangan leher dengan bentuk atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau menghina pribadi dan etnis tertentu.


Penggunaan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Karena seorang pramuka tentunya adalah sosok yang penuh kreatifitas.
Nah sahabat pramuka, selamat berkreasi.....


Pramuka BISA...!!!
SALAM PRAMUKA !!!
LIKE Panpage ‪#‎Komunitaspramukabanten‬
‪#‎Inspirasipramukaindonesia‬

0 komentar: