ANGGARAN
RUMAH TANGGA
GERAKAN
PRAMUKA DEWAN RACANA
SULTAN
SULAIMAN-AMINAH SYUKUR
01.023-01.024
STAIN
SAMARINDA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
1.
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah
gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
2.
Dewan Racana STAIN Samarinda menyelenggarakan
kepramukaan sebagaimana cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal
2
Tempat
Gerakan Pramuka
Dewan Racana STAIN Samarinda berpusat dilingkungan kampus STAIN Samarinda.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
1.
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda
berasaskan Islam dan Pancasila.
2.
Penghayatan dan pengamalan asas Islam dan Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka Dewan Racana
STAIN Samarinda
Pasal
4
Tujuan
1.
Mengembangkan sikap, mental dan kepribadian serta
wawasan mahasiswa melalui kegiatan kepramukaan.
2.
Menyiapkan mahasiswa sebagai kader bangsa dan
sekaligus kader pembangunan bangsa.
3.
Ikut dan beperan aktif pada kegiatan kepramukaan
didalam dan diluar lingkungan kampus STAIN Samarinda.
Pasal
5
Fungsi
Gerakan Pramuka
Dewan Racana STAIN Samarinda berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat, minat
dan potensi anggota dalam kepramukaan.
BAB III
SIFAT DAN MOTTO
Pasal 6
Sifat
1.
Keanggotaan Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN
Samarinda bersifat sukareala, yang berarti tidak ada unsur paksaan.
2.
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah
organisasi kemahasiswaan yang bersifat non profit dan non politis.
Pasal 7
Motto
Motto: “Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktian”.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Definisi Anggota
Anggota Gerakan
Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah:
1.
Mahasiswa STAIN Samarinda yang telah mengikuti
Penerimaan Warga Racana (PEWARA).
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik Racana dan nama
baik STAIN Samarinda,
2.
Aktif mengikuti kegiatan-kegaiatan Racana,
3.
Membayar iuran wajib.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pemilihan Pengurus
1.
Ketua Dewan
Racana dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana.
2.
Pengurus inti ditetapkan melalui rapat tim formatur.
3.
Kepengurusan dapat terjadi perubahan dengan
resafulle ketua sesuai dengan ketentuan.
Pasal
11
Tugas
dan Wewenang Pengurus
1.
Tugas dan Wewenang Ketua adalah sebagai berikut:
- Mempimpin organisasi secara keseluruhan.
- Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang belum dan telah terlaksana termasuk penggunaan pembendaharaan organisasi.
- Bertanggungjawab terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan Dewan Racana.
- Bersama-sama dengan pengurus untuk melengkapi peralatan racana yang dibutuhkan.
- Berhak membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.
- Berhak meminta laporan kegiatan dari setiap kegiatan yang telah terlaksana.
2.
Tugas dan Wewenang Sekretaris:
- Menangani administrasi secara keseluruhan.
- Menggantikan tugas Ketua apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapat diterima secara lisan maupun tertulis.
- Berwenang mengambil keputusan dalam situasi yang mendesak saat ketua tidak ditempat.
3.
Tugas dan Wewenang Bendahara:
- Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pembendaharaan organisasi.
- Menggantikan tugas Ketua dan Sekretaris apabila berhalangan dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan yang dapat diterima secara lisan maupun tertulis.
- Bendahara berwenang meminta laporan keuangan dari setiap kegiatan.
4. Tugas dan Wewenang Pemangku Adat:
- Bertanggungjawab atas berjalannya adat istiadat.
- Berhak memberikan sanksi kepada warga yang melanggar adat istiadat.
5.
Tugas dan Wewenang Kepala Bidang:
- Melaksanakan program yang telah ditetapkan untuk masing-masing bidang.
- Membuat dan memberikan laporan kegiatan untuk setiap kegiatan.
- Berhak mengajukan usulan kegiatan diluar rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Periode Kepengurusan
Kepengurusan
Gerakan Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda adalah satu tahun.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
13
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Racana dan Musyawarah Luar Biasa Gerakan
Pramuka Dewan Racana STAIN Samarinda.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak
disahkan dan ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar